Senin, 25 April 2011

Potert Pendidikan Di Indonesia

* Tentang Kami
* Kop Penerbitan
* Ketentuan Hak Cipta

Realita dan Idealisme Pendidikan Nasional

Oleh Wika Yunita Ilham | 10 December 2007 | Opini

Krisis multidimensi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 berdampak pada mutu sumber daya manusia (SDM) Indonesia dan juga pada mutu pendidikan di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari indikator secara makro, yakni pencapaian Human Development Index (HDI) dan indikator secara mikro, seperti misalnya kemampuan dalam hal membaca dan menulis.

Pada tahun 2005, HDI Indonesia menduduki peringkat 110 dari 177 negara di dunia. Bahkan peringkat tersebut semakin menurun dari tahun-tahun sebelumnya. HDI Indonesia tahun 1997 adalah 99, lalu tahun 2002 menjadi 102, kemudian tahun 2004 merosot kembali menjadi 111 (Human Development Report 2005, UNDP). Menurut Laporan Bank Dunia (Greaney, 1992) dan studi IEA (International Association for the Evaluation of Educational Achievement), di Asia Timur menunjukkan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD di Indonesia berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia). Kondisi anak-anak Indonesia hanya mampu menguasai 30 persen dari materi bacaan dan mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini disebabkan karena mereka sangat terbiasa dalam menghapal serta mengerjakan soal pilihan ganda.

Sementara itu, kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia (berdasarkan survei Political and Economic Risk Consultant). Dalam hal daya saing, Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara di dunia (The World Economic Forum Swedia, 2000). Ini artinya: Indonesia hanya berpredikat sebagai follower, bukan sebagai leader.

Privatisasi pendidikan
Rencana pemerintah untuk melakukan privatisasi pendidikan tercermin dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Pasal 53 (1) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Privatisasi pendidikan di Indonesia mengindikasikan semakin melemahnya peran negara dalam melaksanakan sektor pelayanan publik. Privatisasi pendidikan di Indonesia tidak lepas dari adanya tekanan utang serta kebijakan dalam pembayaran utang. Hutang luar negeri Indonesia mencapai 35-40 persen dari anggaran APBN setiap tahunnya. Pada akhirnya, membuat dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005). Sebagai perbandingan, Pemerintah India menanggung pembiayaan pendidikan 89 persen pada tahun 1992, sedangkan Indonesia hanya menyediakan 62,8 persen. Bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan negara yang lebih terbelakang seperti Sri Lanka (UNESCO dan Bank Dunia dalam “The World Bank,” 2004).

Pada saat era reformasi bergulir, alokasi anggaran pendidikan nasional menjadi 20 persen dari total APBN dan ini diatur UUD 1945 hasil amandemen. Namun dalam rancangan APBN 2006 yang disahkan menjadi UU APBN 2006 pada akhir Oktober 2005, pendidikan nasional hanya mendapatkan alokasi anggaran sebesar 10 persen atau Rp 40,1 triliun, dimana Rp 34,5 triliun untuk Depdiknas dan sisanya Rp 5,6 triliun untuk pendidikan di Departemen Agama.

Membangun pendidikan di Indonesia
Realita sehari-hari sering terdengar tentang pendidikan yang berkualitas selalu identik dengan biaya mahal atau tidak gratis. Misalnya, biaya seorang anak untuk masuk TK dan SD saja saat ini membutuhkan biaya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Sedangkan untuk masuk SLTP atau SMA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Lalu pertanyaannya: siapakah yang harus membayar biaya pendidikan masyarakat? Jawabannya adalah kewajiban pemerintah dalam menjamin setiap warga negaranya untuk memperoleh pendidikan dan aksesnya secara bermutu. Tetapi nyatanya, pemerintah justru berkilah dari tanggungjawabnya. Padahal, alasan keterbatasan dana tidak dapat dijadikan sebagai alasan bagi pemerintah untuk “cuci tangan.”

Upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia sebenarnya telah dilakukan dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa wewenang terbesar dalam bidang pendidikan ada di tangan pemerintah daerah, baik yang menyangkut anggaran maupun kebijakan yang bersifat strategis pada bidang kurikulum. Namun realita pelaksanaannya lain, ternyata di beberapa daerah mendapatkan kendala karena kurangnya ketersediaan anggaran pendidikan. Sedangkan berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 49 UU Sisdiknas, anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pertama, pembenahan sistem manajemen pendidikan. Sistem pendidikan nasional, yang telah disempurnakan dan disahkan pada tahun 2003, implementasinya harus dilakukan dengan sistem manajemen atau pengelolaan secara proporsional dan profesional, baik pada tingkatan makro maupun pada tingkatan mikro. Anggaran pendidikan pun harus memadai. Selain itu, harus diupayakan secara bersungguh-sungguh supaya biaya pendidikan sekurang-kurangnya mencapai 20 persen dari APBN/APBD, sebagaimana yang telah digariskan dalam UUD 1945.

Kedua, perlu adanya proses integrasi sistem pendidikan ke dalam setiap aspek kehidupan manusia, openess and flexibility in learning, learning strategies, teacher-student roles in learning, ICT (information and communication technology) in learning process, serta learning content and learning by doing. Selain itu, dalam proses pendidikan sendiri terjadi suatu proses (mendidik dan dididik), pembentukan manusia yang lebih manusia atau proses pemanusiaan. Ini berarti bahwa pendidikan mempunyai sifat mendasar yang disebut humanism intellectual. Proses mendidik dan dididik tidak bisa disangkali merupakan perbuatan yang bersifat fundamental. Pertanyaannya: sifat fundamental yang seperti apa? Bersifat fundamental adalah suatu perbuatan yang mengubah dan menentukan hidup manusia baik dari sisi pendidik maupun anak didik. Seorang pendidik berarti orang yang menentukan suatu sikap. Sedangkan anak didik adalah seseorang yang menerima pendidikan untuk selanjutnya bertumbuh menjadi manusia. Selain itu, pendidikan juga terjadi adanya proses komunikasi ilmiah (persekutuan ilmiah) yang membentuk pola pikir yang kritis dan kreatif.

Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia juga tidak dapat terlepas dari pengaruh perkembangan global, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sangat pesat. Era pasar bebas merupakan tantangan bagi dunia pendidikan Indonesia karena tidak menutup kemungkinan membuat adanya peluang lembaga pendidikan dan tenaga pendidik dari mancanegara masuk ke Indonesia. Untuk menghadapi pasar global, setidaknya kebijakan pendidikan nasional harus mengedepankan dalam meningkatkan mutu pendidikan, baik secara akademik maupun nonakademik.

Wika Yunita Ilham, mahasiswa Fakultas Biologi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar